PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
BIODATA PIMPINAN BADAN PUBLIK (DISKOMINFO KOTA BANJAR)
NAMA : WAWAN GUNAWAN, SP., M.Si.
TEMPAT / TANGGAL LAHIR : CIAMIS, 02 MEI 1965
NIP : 19650502 198903 1 015
PANGKAT/GOL. RUANG/TMT : Pembina Tk I, IV/b
JABATAN : Kepala Dinas
AGAMA : ISLAM
UNIT KERJA : Diskominfo Kota Banjar
ALAMAT : Griya Banjar Raharja D1 Nomor 5 Purwaharaja